Disusun oleh:
Nama : Nadya Irmalia Azizah
Kelas : 1ID02
NPM : 37414765
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi sudah menjadi hal yang mainstream di
berbagai negara yang ada di dunia pada era ini. Dunia sudah bersepakat bahwa
sistem pemerintahan yang baik adalah demokrasi. Banyak negara-negara yang dalam
perjalanannya melakukan proses demokratisasi di bidang pemerintahan maupun di
kehidupan sosial dan politiknya. Proses Demokratisasi juga dijadikan sebagai
tolak ukur, apakah negara tersebut demokrasi atau tidak. Meskipun dapat
dikatakan pemahaman mengenai demokrasi dan proses demokratisasi di tiap negara
juga berbeda, hal itu juga terkait dengan struktur ekonomi, sosial, dan budaya
yang ada di tiap-tiap negara.
Di Indonesia sendiri
ide untuk membentuk sistem pemerintahan yang demokratis itu sebenarnya sudah
ada sejak berdirinya Republik Indonesia. Para founding father tersebut
kemudian menuangkan ide mengenai demokrasi itu ke dalam ideologi dan konstitusi
Indonesia, dasar-dasar mengenai demokrasi sudah tertuang ke dalam tiap-tiap
sila dalam pancasila dan kemudian ditegaskan dalam pasal-pasal yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bernegara Republik
Indonesia
Perjalanan menuju
demokratis tidak semudah membalikkan telapak tangan. Proses demokratisasi yang
terjadi di Indonesia dilalui dengan penuh perjuangan dan merupakan sebuah
proses dengan perjalanan waktu yang cukup panjang. Dalam perjalanannya kata
“Demokrasi” memang dipakai sebagai legitimasi dalam menjalankan pemerintahan,
akan tetapi ada waktu dimana substansi dari berdemokrasi itu tidak dijalankan.
Demokrasi hanya menjadi sebuah kemasan dari pemerintahan yang dapat dikatakan
otoriter, seperti yang tejadi pada waktu “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi
Pancasila”. Kemudian ide mengenai berdemokrasi kembali muncul setelah jatuhnya
rezim orde baru.https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
proses
demokratisasi
Demokratisasi yang
terjadi di Indonesia dapat dikatakan hadir setelah orde baru berakahir.
Munculnya tuntutan reformasi terhadap pemerintahan juga dibarengi dengan
tuntutan demokratisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya
tuntutan seperti itu dikarenakan selama masa orde baru yang mengatasnamakan
pemerintahannya sebagai “Demokrasi Pancasila” hanyalah sebuah kemasan luar,
dalam prosesnya pemerintah orde baru mengkebiri kebebasan berekspresi,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal itu merupakan ciri dari demokrasi.
Pasca jatuhnya rezim
orde baru proses pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis.
Adanya perubahan pola pemerintahan dari sentralistis ke arah yang
desentralistis setidaknya memberi kesempatan awal dalam proses demokratisasi
yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan ke arah yang lebih demokratis
juga diikuti oleh perubahan di bidang lain. Perubahan-perubahan kerangka
kelembagaan lainnya, seperti adanya sistem multipartai, pelaksanaan pemilu yang
relatif lebih demokratis, adanya pers yang bebas, dan upaya menjadikan
birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional tetapi netral secara politik
(Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang
demokratisasi itu muncul juga didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan
dan sistem kepartain. Munculnya perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem
pemilu itu, paling tidak, telah membuka ruang yang lebih besar kepada warga
negara untuk terlibat lebih aktif di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2).
Memang dimasa orde baru juga terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak
demokratis karena pemenangnya sudah diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu
yang diselenggarakan pasca setahun kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi
pada tahun 1999, mendapatkan animo yang sangat besar dari masyrakat Indonesia
pada waktu itu. Dalam pemilu tersebut partai politik yang pada zaman orde baru
hanya tiga partai politik, kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48
partai politik. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda
keterbukaan saluran politik yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak ukur
berdemokrasi sebenarnya tidak hanya diukur melalui pemilu saja. Ada
komponen-komponen lain yang mendukung proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan
sistem politik yang demokratis pasca reformasi juga menunjukkan proses
demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan dapat dikatakan
sangat terbuka terhadap masyrakat. Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat
dan juga berkspersi, serta media massa yang independen membuat proses demokratisasi
yang ada di Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri
atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan
awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang
dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala
tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan
diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman,
baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan
masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama
atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Bangsa Indonesia
menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan
Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat
dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
HUBUNGAN DEMOKRASI DENGAN
PEMERINTAH
Rumuan kedaulatan
ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan
paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai
tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm
sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang
berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut
:a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai
terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan
Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian
kekuasaan
3. Pembatasan
Kekuasaan
b. Konsep
Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai
berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu
“..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar
atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang
aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B
ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep
pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan: a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai
azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat. b) Namun demikian, jikalau
mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui
suara terbanyak
c. Konsep
pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai
berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan
tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep
kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system
ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat. b) Secara formal
ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep
partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1
Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
CONTOH KASUS DEMOKRASI DI INDONESIA
Tanpa Etika, Demokrasi
Jadi Milik Penguasa
Kasus yang dikutip melalui website nasional.sindonews.com:
Tanpa etika,
demokrasi jadi milik penguasa
Ditulis oleh: Andi Setiawan
Sabtu, 22 Februari 2014 − 20:51 WIB
Ditulis oleh: Andi Setiawan
Sabtu, 22 Februari 2014 − 20:51 WIB
Sindonews.com –
Sistem demokrasi yang dianut sejak reformasi bergulir dinilai belum sepenuhnya
dinikmati masyarakat luas. Sistem ini justru lebih banyak dinikmati elite
kekuasaan.
Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, korupsi dan
penyalahgunaan kekuasaan terjadi akibat kebebasan yang dihasilkan oleh sistem
demokrasi yang tidak teratur.
Kebebasan, kata dia, telah dibajak elite karena tidak diimbangi penegakan hukum dan etika. “Ini yang terjadi selama 15 tahun sejak reformasi. Kebebasan ini dibajak elite,” kata Jimly pada Milad HMI ke-67 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (22/2).
Kebebasan, kata dia, telah dibajak elite karena tidak diimbangi penegakan hukum dan etika. “Ini yang terjadi selama 15 tahun sejak reformasi. Kebebasan ini dibajak elite,” kata Jimly pada Milad HMI ke-67 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (22/2).
Menurut dia,
kebebasan dalam demokrasi yang tidak diimbangi penegakan hukum dan etika itu
kemudian melahirkan sistem oligarki dan politik dinasti. Lalu di sektor
ekonomi, kebebasan yang telah disalahgunakan memicu kesenjangan. Jarak antara
si kaya dan si miskin cukup jauh. “Mereka yang berpenghasilan Rp500.000 per
bulan banyak sekali. Yang berpenghasilan Rp500 juta per bulan juga banyak. Ini
yang terjadi,” ujarnya.
Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu juga menilai, negara ini sedang
mengalami krisis moral, terutama di kalangan orang-orang yang diberi amanah. Di
sisi lain, tingkat kejahatan juga berkembang dan terjadi di mana-mana.
Membenahi itu semua tidak cukup hanya mengandalkan hukum. “Kita harus
mengandalkan etika dan ahlak. Ini harus digerakkan bersama lewat pendidikan karakter,”
tutur Jimly.
Selain pendidikan karakter, membangun integritas juga harus
dilakukan melalui pendekatan struktural. Itu telah dimulai lewat pembentukan
MK, DKPP, BK, KY, dan komisi etik lainnya. Sistem baru itu diperlukan untuk
membangun bangsa yang berintegritas di tengah karut marut kondisi penegakan
hukum di Tanah Air. “Hukum iniribet sekali
karena hanya mengedepankan sanksi penjara. Di sisi lain penjara kita sudah
penuh,” paparnya.
Opini:
Sistem
demokrasi di Indonesia sudah berjalan selama masa reformasi dimulai, namun
belum sepenuhnya dinikmati oleh setiap warga negaranya. Demokrasi di Indonesia
masih lebih memihak kepada kaum elite yang memiliki kekuasaan.
Dampak dari
demokrasi yang memihak kepada elite berkekuasaan (penguasa) adalah terus
bergulirnya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh
segelintir oknum penguasa negeri ini.
“kebebasan” yang
merupakan makna dari demokrasi telah dibajak elite (penguasa) karena tidak
adanya etika yang bisa mengatur atau membatasi seseorang dalam mengartikan
“kebebasan” dalam berdemokrasi, dan peran penegak hukum yang masih bisa di
perintah oleh para penguasa. Hal ini kemudian melahirkan sistem oligarki dan
dinasti politik, dinasti politik merupakan contoh nyata dari kekuasaan yang disalah
gunakan oleh pemimpin – pemimpin rakyat di suatu daerah yang kasusnya mencuat
ke permukaan media beberapa waktu yang lalu.
Untuk membenahi
permasalahan ini, tidak cukup hanya mengandalkan hukum yang ada saja, namun
dengan mengandalkan etika dan ahlak yang digerakkan bersamaan dengan pendidikan
karakter dan membangun integritas melalui pendekatan struktural lewat
pembentukan MK, DKPP, BK, KY yang merupakan sistem baru untuk membangun bangsa
yang berintegritas di tengah karut marut kondisi hukum di tanah Air.
Sumber
kasus: