1. POLITIK DAN STRATEGI
A. PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK
STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal
dari kata “polis”yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan
“policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan
(power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan
untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan
baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam
pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan
Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil
seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan
bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan
rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang
berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan
demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Strategi
Kata strategi
berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art
of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian
Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan
Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan
Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
· Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
· Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
· Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
· Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
C. STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1.
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b.
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula
kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan
berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2.
Tingkat
Kebijakan Umum.
a.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya
dapat berbentuk :
· Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden denganpersetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
· Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
· Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major
area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan
dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi
Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula
Surat Edaran Menteri.
4.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama
tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen
atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.
Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5.
Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi
Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten
atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah
Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
c. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati
atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II
atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Gerindra: Kita selalu menjaga etika, tidak
curi start kampanye
Merdeka.com - Wakil
Ketua Umum Gerindra,
Edhy Prabowo
membantah Prabowo -Hatta telah
mencuri start kampanye saat memaparkan visi dan misi di harapan ratusan
pengurus Demokrat, Minggu (1/6) lalu. Menurut dia, tidak ada satu pun dalam
pemaparan Prabowo yang
sifatnya mengajak anggota Partai Demorat untuk memilih Prabowo -Hatta pada
pilpres 9 Juli mendatang.
"Yang namanya curi start itu kan kalau kita ada ajakan ya. Kalau di Demokrat kemarin kan cuma paparkan visi misi saja," kata Edhy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6).
Edhy menggarisbawahi, bentuk kampanye adalah berupa ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan capres dan cawapres saat pemilihan. Meski mengklaim tidak ada sedikit pun unsur ajakan, dia menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pemenangan Pemilu (DKPP). Edhy yakin, langkah-langkah yang sudah dilakukan timses Prabowo -Hatta sudah sesuai dengan koridor yang berlaku, dibuktikan oleh semakin banyaknya dukungan kepada pasangan capres tersebut.
"Bagi kita, kita selalu menjaga etika berpolitik. Tidak ada sedikit pun melanggar aturan-aturan itu," tutupnya.
Saling tuding curi start
kampanye dilontarkan oleh kubu Prabowo - Hatta dan Jokowi
JK.
Jokowi disebut
curi start karena mengajak memilih nomor dua usai pengundian nomor urut di KPU
pada Minggu (1/6).
Tak terima dituding, kubu Jokowi - JK berbalik
menyerang. Prabowo - Hatta justru
disebut melanggar kampanye karena telah memaparkan visi dan misi di hadapan
ratusan kader Demokrat sebelum masuk jadwal kampanye pada 4 Juni nanti.
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
http://www.merdeka.com/politik/gerindra-kita-selalu-menjaga-etika-tidak-curi-start-kampanye.html