Nama : Nadya Irmalia Azizah
Kelas : 1ID02
NPM : 37414765
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Dalam kehidupannya,
bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga
merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia.
Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan
untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi
Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut
Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Pancasila sebagai
faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil
darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional.
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan
Nusantara sebagai berikut:
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi (content) adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social,
dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian
juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
http://rickyhakim55.blogspot.com/2014/04/landasan-wawasan-nusantara-unsur-dasar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar