Selasa, 25 April 2017

Perkembangan Penduduk Indonesi - Tanah Tak Bersertifikat Milik Siapa?

1.1         LATAR BELAKANG
Kepadatan penduduk di Ibu Kota Jakarta menjadi faktor yang penting dalam perkembangan penduduk di Indonesia. Jakarta sebagai pusat kepemerintahan, Jakarta sebagai kota metropolitan, Jakarta sebagai pusat perekonomian yang menyebabkan warga-warga diluar Jakarta berlomba untuk tinggal di Jakarta. Para urbanisasi yang hanya memikirkan “enak” nya saja tidak memperhatikan apa dampak negative yang nantinya akan dirasakan. Hidup di Jakarta tidak akan mendapatkan kehidupan yang layak dengan instan, perlu perjuangan dan mental yang kuat. Hal tersebut yang kurang di perhatikan untuk pihak urbanisasi.
Urbanisasi merupakan faktor yang sangat besar dalam perkembangan penduduk di daerah DKI Jakarta, tidak heran mengapa Jakarta dipenuhi oleh orang-orang dari luar Jakarta. Semakin banyaknya pelaku urbanisasi maka semakin meningkatnya pula angka kelahiran di Jakarta. Semakin bertambahnya angka kelahiran maka semakin bertambahanya kebutuhan lahan permukiman. Permukiman penduduk yang semakin bertambah menyebabkan berkurangnya lahan di DKI Jakarta hal ini tidak sesuai dengan kepadatan penduduk yang ada di Jakarta saat ini. Faktor perekonomian juga menjadi pemicu warga Jakarta tidak mampu untuk membeli tanah, tidak mampu untuk membeli lahan, bahkan tidak mampu utnuk emmbeli rumah. Hal ini menjadi penyebab masyarakat mencari jalan pintas seperti menempati lahan pemerntah secara sepihak oleh masyarakat, lebih parahnya banyak masyarakat yang memanfaat lahan pinggiran kali menjadi tempat permukiman yang jelas-jelas tanah tersebut milik pemerintah. Lahan di  pinggiran kali bukan tempat yang pas untuk dijadikan tempat tinggal, selain dapat membahyakan jiwa dari penduduk sekitar juga akan menjadi bahan permasalahan hukum mengenai peraturan daerah tentang kawasan pemukiman di daerah bantaran sungai.
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunakan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha Penggusuran kampUng miskin ini menyebabkan rusaknya jaringan social pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan asset hunian.


2.1     PEMBAHASAN
JAKARTA, Indonesia—Dua kali Rappler meliput penggusuran di Jakarta, yakni di Kampung Pulo dan Bukit Duri. Dua penggusuran itu diwarnai oleh bentrok.
Penggusuran Kampung Pulo pada 20 Agustus lalu berakhir rusuh. Bentrokan antara petugas Satpol PP dan warga Kampung Pulo pecah. Gas air mata ditembakkan oleh petugas. Batu-batu beterbangan dari arah kubu warga. Suasana di Kampung Pulo pun mencekam.
Apa yang disengketakan antara pemerintah dan warga? Kepemilikan tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa warga tak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Tanah di Kampung Pulo adalah milik negara, sehingga penggusuran yang dilakukan untuk pelebaran Kali Ciliwung itu tak bisa ditawar-tawar lagi.
Pada Selasa, 12 Januari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran di tiga Rukun Tetangga di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Warga kembali protes. Aparat kembali bermain kasar. Akibatnya anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alldo Fellix Januardy terkena pukulan Satuan Polisi Pramong Praja. Meski dibantah oleh Kepala Satpol PP Pancoran Houtman. “Warga melawan,” katanya pada Rappler saat ditemui di lokasi kemarin.
Berita diatas adalah salah satu berita yang hangat diperbincangkan pada bulan April 2017. Berita diatas hanya cuplikan saja yang menggambarkan mengenai perdebatan masalah penggusuran di DKI Jakarta tepatnya di Kampung Pulo dan Bukit Duri. Dalam permasalahan tersebut penggusuran permukiman warga bertujuan untuk menormalisasikan sungai untuk menanggulangi banjir, selain itu penggusuran dilakukan karena banyak warga yang memang tidak memiliki sertifikat tanah sehingga warga telah menggunakan lahan pemerintah secara sepihak saja. Permasalahan semakin jelas dari informasi salah satu tokoh masyarakat sebenarnya beliau memiliki sertifikat tanah yang sudah diurus di Kelurahan tahun 1979, semenjak itu beliau mendapat verponding yaitu surat tagihan pajak atas tanah atau bangunan pada masa lampau yang saat ini disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) semenjak tahun itu berarti tanah tersebut memang bersertifikat milik salah satu  tokoh masyarakkat tersebut. Tetapi tahun 2017  disinilah beliau kehilangan tanda kepemilikkan tanah tersebut, ketika para pelaku penggusuran menanyakan nomer verponding nya berapa? Tidak tahu. Hal tersebut dianggap bahwa tanah tersebut bukan miliknya.
Sebagian masyarakat Kampung Pulo dan Bukit Duri bernasib sama sepertinya. Tetapi penggusuran tanah telah terjadi sejak zaman Gurbernur Sutiyoso. Hal yang menjadi penghalang warga untuk membuat sertifikat tanah adalah uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tersebut yang dianggap cukup memberatkan warga. Selain itu kendala selanjutnya sebagian warga tidak mengetahui proses yang harus mereka tempuh untuk mendapatkan surat tersebut untuk menjadi surat tanah. Justru sebagian warga telah kehilangan surat itu karena banjir nasional beberapa tahun lalu, dokumen hanyut berserta barang-barang didalam rumah mereka. Sehingga menurut salah satu warga Bukit Duri, bahwa Bukit Duri sangat lemah dimata huku karena tidak ada hitam di atas putih sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.
Selain penggusuran karena faktor tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah, normalisasi sungan dan relokasi warga Kampung Pulo juga dimaksudkan untuk menyelamatkan warga dari banjir yang selalu menerjang setiap kali hujan deras mengguyur Jakarta. Banyak warga yang menolak untuk dipindahkan dengan alasan mereka tidak bisa jauh-jauh dari lokasi yang mereka tempati saat ini. Mereka, warga Kampung Pulo dan Bukit Duri hanya ini meminta dikembalikan tempat tinggalnya ditempat semula apalagi mereka sangat menolak tinggal di rumah susun di daerah tersebut.
Pemerintah dalam melakukan penggusuran telah menyediakan rusun yang disediakan Pemprov DKI untuk warga Kampung Pulo yang keadaan yang jauh lebih baik. Permukiman mereka yang berada dipinggiran sungai cukup memperihatinkan, menjadi permukiman kumuh, menjadi kampong miskin, belum lagi apabila terjadi hujan deras kampong mereka akan terendam banjir. Mau sampai kapan mengalami banjir kalau warga nya saja tidak mau diatur? sedangkan rusun yang tersedia memiliki kualitas yang sangat baik sudah seperti apartement. Fasilitas di rusun snagat lengkap ada posko kesehatan, ruang administrasi, pusat jajanan, dilengkapi CCTV dan dilengkapi lift. Tidak hanya warga yang tidak memiliki sertifikat tanah yang menjadi korban gusur yang dapat tinggal di rusun, tetapi warga yang bersertifikat tanah yang menjadi korban gusur juga dapat tinggal di rusun, warga yang berKTP non DKI juga dapat tinggal di rusun tetapi dengan persyaratan. Sehingga niat Pemprov DKI untuk merevitalisasi sungai dan tata kota Jakarta menjadi baik dan bisa terealisasi.

3.1     KESIMPULAN
Menurut saya menanggapi permasalahan yang terjadi diatas, saya sendiri sangat perpihak dengan kinerja pemerintah yaitu ingin menormalisasikan sungai dan menata kota Jakarta lebih baik. Soal penggusuran, memang kenyataanya warga tidak memiliki sertifikat tanah kan? Memang kenyatanya warga tidak memiliki bukti mengenai kepemilikan tanah dan umah mereka kan? Berarti tanah tesebut memang milik pemerintah. Dikaitkan lagi dengan daerah permukiman yang dibangun di pinggir kali. Menurut saya itu sangat memperitahinkan karena yang saya perhatikan kehidupan dibantaran sungai sangai jauh-jauh dari kata layak. Keadaan permukiman yang kumuh. Permukiman yang berdiri di sekitar bantaran sungai juga telah melanggar peraturan yang ada. Rumah-rumah yang di bangun di pinggiran sungai juga menajdi penyebab tentang banjir yang sering melanda Jakarta dikala musim hujan. Katanya mau Jakarta bebas banjir? Lebih baik di bangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan warganya agar tidak terjadi perselisihan, agar terjadi kerja sama yang baik, agar terjadi hubungan yang baik untuk memajukan Jakarta ke yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Pelanggaran Hak Cipta

Contoh Pelanggaran Hak Cipta: Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya...