Pengertian Hak Cipta di Indonesia
Pengertian Hak Cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta
adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan
bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/
seni.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak
cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/
penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk
media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta
merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak
sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga
bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra
yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta,
pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk
menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di
masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya
bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta
termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun
imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta,
seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta
karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga
dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang
telah berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal
right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah
pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya
mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual
yang digunakan dalam penulisan ini:
- Iswi Hariyani, 2010. Prosedur
Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar