Nama : Nadya Irmalia
Azizah
Kelas : 2ID01
NPM : 37414765
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual
yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain
tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh
teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14
Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan
dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten
: cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten :
cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten,
dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana
yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan
dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak
Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan
bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses.
Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang
dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh
Pemerintah
Hal
penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah
ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di
indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh
hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi,
senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan
pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten
oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan
tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten
sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai
contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah
dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh
pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur
cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer
Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473)
masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing
Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar