Hak Merk
Nama : Nadya
Irmalia Azizah
Kelas : 2ID01
NPM : 37414765
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat
dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
2. Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu
merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik
berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki
fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.
Melindungi masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
d.
Memberi gengsi karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut
stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak
sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.
Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat
berupa:
a.
Orang/Persoon
b.
Badan Hukum / Recht Persoon
c.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan
Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh
DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3.
Fungsi Pendaftaran Merk
a.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan;
b.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan
dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan
simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam
Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan
dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang
untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya
lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/
diumumkan
Logo
R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
Hak Merk
1.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum
yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi
Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk
memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
3.
Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan
cara:
a. Perwarisan;
b. Wasiat;
c. Hibah;
d. Perjanjian;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Merek yang Tidak Dapat
Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
c. Tidak
memiliki daya pembeda;
d. Telah
menjadi milik umum; atau
e. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5.
Penghapusan Merek Terdaftar Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.
Atas prakarsa DJHKI;
b.
Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
c.
Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
d.
Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi
alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara,
atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
6.
Pihak yang Berwenang Menangani
Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7.
Jangka waktu perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan
merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
9.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di
bidang merek
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi
bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud di atas Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang
memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua
ratus juta rupiah)”
11. Permohonan
Pendaftaran Merek
a. Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
b. Pemohon
wajib melampirkan:
·
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
·
surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa;
·
salinan resmi akte pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
·
24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
·
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti
pembayaran biaya permohonan
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar