Nama : Nadya
Irmalia Azizah
Kelas : 2ID01
NPM : 37414765
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal
dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen
Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang
menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya
mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita
ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy
Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku
pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk
memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua
jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang
model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan
Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang
karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di
Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma
-yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari
Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA
menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang
memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH,
belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak
memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia
merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Analisis:
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan
somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan
yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama
anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana
di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen
komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar