Selasa, 25 April 2017

Perkembangan Penduduk Indonesi - Tanah Tak Bersertifikat Milik Siapa?

1.1         LATAR BELAKANG
Kepadatan penduduk di Ibu Kota Jakarta menjadi faktor yang penting dalam perkembangan penduduk di Indonesia. Jakarta sebagai pusat kepemerintahan, Jakarta sebagai kota metropolitan, Jakarta sebagai pusat perekonomian yang menyebabkan warga-warga diluar Jakarta berlomba untuk tinggal di Jakarta. Para urbanisasi yang hanya memikirkan “enak” nya saja tidak memperhatikan apa dampak negative yang nantinya akan dirasakan. Hidup di Jakarta tidak akan mendapatkan kehidupan yang layak dengan instan, perlu perjuangan dan mental yang kuat. Hal tersebut yang kurang di perhatikan untuk pihak urbanisasi.
Urbanisasi merupakan faktor yang sangat besar dalam perkembangan penduduk di daerah DKI Jakarta, tidak heran mengapa Jakarta dipenuhi oleh orang-orang dari luar Jakarta. Semakin banyaknya pelaku urbanisasi maka semakin meningkatnya pula angka kelahiran di Jakarta. Semakin bertambahnya angka kelahiran maka semakin bertambahanya kebutuhan lahan permukiman. Permukiman penduduk yang semakin bertambah menyebabkan berkurangnya lahan di DKI Jakarta hal ini tidak sesuai dengan kepadatan penduduk yang ada di Jakarta saat ini. Faktor perekonomian juga menjadi pemicu warga Jakarta tidak mampu untuk membeli tanah, tidak mampu untuk membeli lahan, bahkan tidak mampu utnuk emmbeli rumah. Hal ini menjadi penyebab masyarakat mencari jalan pintas seperti menempati lahan pemerntah secara sepihak oleh masyarakat, lebih parahnya banyak masyarakat yang memanfaat lahan pinggiran kali menjadi tempat permukiman yang jelas-jelas tanah tersebut milik pemerintah. Lahan di  pinggiran kali bukan tempat yang pas untuk dijadikan tempat tinggal, selain dapat membahyakan jiwa dari penduduk sekitar juga akan menjadi bahan permasalahan hukum mengenai peraturan daerah tentang kawasan pemukiman di daerah bantaran sungai.
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunakan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha Penggusuran kampUng miskin ini menyebabkan rusaknya jaringan social pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan asset hunian.


2.1     PEMBAHASAN
JAKARTA, Indonesia—Dua kali Rappler meliput penggusuran di Jakarta, yakni di Kampung Pulo dan Bukit Duri. Dua penggusuran itu diwarnai oleh bentrok.
Penggusuran Kampung Pulo pada 20 Agustus lalu berakhir rusuh. Bentrokan antara petugas Satpol PP dan warga Kampung Pulo pecah. Gas air mata ditembakkan oleh petugas. Batu-batu beterbangan dari arah kubu warga. Suasana di Kampung Pulo pun mencekam.
Apa yang disengketakan antara pemerintah dan warga? Kepemilikan tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa warga tak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Tanah di Kampung Pulo adalah milik negara, sehingga penggusuran yang dilakukan untuk pelebaran Kali Ciliwung itu tak bisa ditawar-tawar lagi.
Pada Selasa, 12 Januari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran di tiga Rukun Tetangga di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Warga kembali protes. Aparat kembali bermain kasar. Akibatnya anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alldo Fellix Januardy terkena pukulan Satuan Polisi Pramong Praja. Meski dibantah oleh Kepala Satpol PP Pancoran Houtman. “Warga melawan,” katanya pada Rappler saat ditemui di lokasi kemarin.
Berita diatas adalah salah satu berita yang hangat diperbincangkan pada bulan April 2017. Berita diatas hanya cuplikan saja yang menggambarkan mengenai perdebatan masalah penggusuran di DKI Jakarta tepatnya di Kampung Pulo dan Bukit Duri. Dalam permasalahan tersebut penggusuran permukiman warga bertujuan untuk menormalisasikan sungai untuk menanggulangi banjir, selain itu penggusuran dilakukan karena banyak warga yang memang tidak memiliki sertifikat tanah sehingga warga telah menggunakan lahan pemerintah secara sepihak saja. Permasalahan semakin jelas dari informasi salah satu tokoh masyarakat sebenarnya beliau memiliki sertifikat tanah yang sudah diurus di Kelurahan tahun 1979, semenjak itu beliau mendapat verponding yaitu surat tagihan pajak atas tanah atau bangunan pada masa lampau yang saat ini disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) semenjak tahun itu berarti tanah tersebut memang bersertifikat milik salah satu  tokoh masyarakkat tersebut. Tetapi tahun 2017  disinilah beliau kehilangan tanda kepemilikkan tanah tersebut, ketika para pelaku penggusuran menanyakan nomer verponding nya berapa? Tidak tahu. Hal tersebut dianggap bahwa tanah tersebut bukan miliknya.
Sebagian masyarakat Kampung Pulo dan Bukit Duri bernasib sama sepertinya. Tetapi penggusuran tanah telah terjadi sejak zaman Gurbernur Sutiyoso. Hal yang menjadi penghalang warga untuk membuat sertifikat tanah adalah uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tersebut yang dianggap cukup memberatkan warga. Selain itu kendala selanjutnya sebagian warga tidak mengetahui proses yang harus mereka tempuh untuk mendapatkan surat tersebut untuk menjadi surat tanah. Justru sebagian warga telah kehilangan surat itu karena banjir nasional beberapa tahun lalu, dokumen hanyut berserta barang-barang didalam rumah mereka. Sehingga menurut salah satu warga Bukit Duri, bahwa Bukit Duri sangat lemah dimata huku karena tidak ada hitam di atas putih sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.
Selain penggusuran karena faktor tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah, normalisasi sungan dan relokasi warga Kampung Pulo juga dimaksudkan untuk menyelamatkan warga dari banjir yang selalu menerjang setiap kali hujan deras mengguyur Jakarta. Banyak warga yang menolak untuk dipindahkan dengan alasan mereka tidak bisa jauh-jauh dari lokasi yang mereka tempati saat ini. Mereka, warga Kampung Pulo dan Bukit Duri hanya ini meminta dikembalikan tempat tinggalnya ditempat semula apalagi mereka sangat menolak tinggal di rumah susun di daerah tersebut.
Pemerintah dalam melakukan penggusuran telah menyediakan rusun yang disediakan Pemprov DKI untuk warga Kampung Pulo yang keadaan yang jauh lebih baik. Permukiman mereka yang berada dipinggiran sungai cukup memperihatinkan, menjadi permukiman kumuh, menjadi kampong miskin, belum lagi apabila terjadi hujan deras kampong mereka akan terendam banjir. Mau sampai kapan mengalami banjir kalau warga nya saja tidak mau diatur? sedangkan rusun yang tersedia memiliki kualitas yang sangat baik sudah seperti apartement. Fasilitas di rusun snagat lengkap ada posko kesehatan, ruang administrasi, pusat jajanan, dilengkapi CCTV dan dilengkapi lift. Tidak hanya warga yang tidak memiliki sertifikat tanah yang menjadi korban gusur yang dapat tinggal di rusun, tetapi warga yang bersertifikat tanah yang menjadi korban gusur juga dapat tinggal di rusun, warga yang berKTP non DKI juga dapat tinggal di rusun tetapi dengan persyaratan. Sehingga niat Pemprov DKI untuk merevitalisasi sungai dan tata kota Jakarta menjadi baik dan bisa terealisasi.

3.1     KESIMPULAN
Menurut saya menanggapi permasalahan yang terjadi diatas, saya sendiri sangat perpihak dengan kinerja pemerintah yaitu ingin menormalisasikan sungai dan menata kota Jakarta lebih baik. Soal penggusuran, memang kenyataanya warga tidak memiliki sertifikat tanah kan? Memang kenyatanya warga tidak memiliki bukti mengenai kepemilikan tanah dan umah mereka kan? Berarti tanah tesebut memang milik pemerintah. Dikaitkan lagi dengan daerah permukiman yang dibangun di pinggir kali. Menurut saya itu sangat memperitahinkan karena yang saya perhatikan kehidupan dibantaran sungai sangai jauh-jauh dari kata layak. Keadaan permukiman yang kumuh. Permukiman yang berdiri di sekitar bantaran sungai juga telah melanggar peraturan yang ada. Rumah-rumah yang di bangun di pinggiran sungai juga menajdi penyebab tentang banjir yang sering melanda Jakarta dikala musim hujan. Katanya mau Jakarta bebas banjir? Lebih baik di bangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan warganya agar tidak terjadi perselisihan, agar terjadi kerja sama yang baik, agar terjadi hubungan yang baik untuk memajukan Jakarta ke yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 10 Januari 2017

Review Jurnal: “Effects Of Human Factor On The Success Of Information Technology Outsourcing”

Jurnal           : “Effects Of Human Factor On The Success Of Information  Technology Outsourcing”
Vol & No      : Vol 6 & No.1
Ditulis           : February 2016
Penulis         : Zeinab Faraji dan Neda Abdolvand
Reviewer     : Nadya Irmalia Azizah
Tanggal       : 10 Januari 2017

1.      Abstraksi
Teknologi informasi outsourcing adalah salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan fleksibilitas dandinamika perusahaan dalam lingkungan yang kompetitif. Juga, studi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan telah selalu dianggap oleh pemilik bisnis dan daerah penelitian. pengalaman profesional dan Hasil penelitian menganggap bahwa keberhasilan TI (teknologi informasi) outsourcing proyek berkaitan dengan transfer pengetahuan yang efektif dan faktor manusia. Faktor manusia dipengaruhi oleh budaya dan konteks lingkungan dari dalam dan luar organisasi. Oleh karena itu, perlu untuk mempelajari efektivitas variabel ini di lingkungan budaya yang berbeda. Studi ini mengkaji pengaruh faktor manusia termasuk motivasi pelanggan dan vendor kesediaan pada keberhasilan outsourcing IT proyek. Untuk tujuan ini, hipotesis penelitian dikembangkan dan dianalisis oleh persamaan struktural metode. Hasil studi lapangan di antara 94 perusahaan dan organisasi menunjukkan perbedaan dari Temuan penelitian ini dengan temuan sebelumnya di negara lain. Berdasarkan temuan, motivasi klien tidak mempengaruhi transfer pengetahuan tetapi vendor kesediaan mempengaruhi motivasi pelanggan untuk transfer pengetahuan. Hasil ini dapat membantu pemilik bisnis untuk mengambil pendekatan yang tepat untuk mencapai keberhasilan dalam proyek IT.

2.      Latar Belakang
Outsourcing sangat penting bagi dunia bisnis dan semakin berkembangnya waktu waktu outsourching telah meningkay dalam penilitian. Outsourching telah di usulkan sebagai pendekatan yang dapat disertai pengetahuan khusus dan mengurangi biaya. Outsorching biasa digunakan penelitian bisnis mengenai transfer pengetahuan secara efektif, efektifitas antar klien dan penjual dan berhubungan dengan antar manusia. Selain itu, fungsi dari outsorching digunakan dalam organisasi adalah untuk meningkatkan kualitas dan keuntungan. Tetapi terkadang aoutsourching tidak akurat dalam mengestimasikan biaya,  dikarenakan kecerobohan karyawan. Resiko lainya adalah mengarah ke konflik hokum yang berdampak pada reputasi perusahaan dan mempengaruhi nilai saham. Maka dari itu mempelajari factor-fakor manusia dalam mempengaruhi IT outsourching sangat penting untuk mengurangi resiko dan mencapai kesuksesan serta kemajuan perusahaan.

3.      Tujuan penelitian
Tujuan penelitian hal hal yang ingin di capai dalam penulisan. Tujuan utama penelitian ini adalah ingin mengtahui apakah factor-faktor manusia dapat mempengaruhi kesuksesan atau kegagalan outsourching.

4.      Metode penelitian
Metode penelitian ini yaitu dengan menyelidiki factor-faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan outsorcing. Setelah factor-faktor dtemukan selajutnya melakukan hipotesis terkait orang-orang atau siapa saja yang terkait dalam hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian fundamental, melakukan survey secara deskriptif. Data yang dikumpulkam dalah data instrumental dengan menyebarkan kuesioner yang menggunakan skala likert, setelah itu mencari koefesien korelasi T dan load factor standar. Penelitian ini memfokuskan pada factor motivasi klien dan kemauan.

5.      Hasil penelitian

Menurt hasil penilitian yang telah dilakukan bahwa dua hipotesis telah dikonfirmasi dan salah satu ditolak. Hipotesis yang dtolak adalah positif efek motivasi klien pada tingka pengetahuan dari vendor. Hipotesis yang diterima dapat disimpulkan bahwa factor manusia sangat penting untuk peran efektif dalam transfer pengetahuan. Teori-teori dari hasil penelitian tidak dapat diterapkan untuk semua Negara, karena masing-masing Negara memiliki budaya yang berbeda.

sumber jurnal: https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:ApHcW1N8DWwJ:https://arxiv.org/pdf/1603.04620+&cd=1&hl=en&ct=clnk&gl=id 

Link download ppt: https://drive.google.com/open?id=0B0CAxTG4_lVoVWVYRzZVT3pPQ28

Senin, 02 Januari 2017

Review About Epidemiology and Recurrence Rates Of Clostridium Difficile Infections In Germany: A Secondary Data Analysis



PENGANTAR:
infeksi Clostridium difficile (CDI) adalah penyebab paling umum dari perawatan kesehatan terkait infeksi diare. tingkat kekambuhan setinggi 20-30% setelah pengobatan standar dengan metronidazole atau vancomycin, dan tampaknya berkurang untuk pasien yang diobati dengan fidaxomicin. Menurut literatur, risiko CDI kekambuhan meningkat setelah kambuh kedua 30-65%. Data akurat untuk Jerman belum tersedia.

METODE:
Berdasarkan database penelitian analisis kesehatan Arvato (Munich, Jerman), analisis data sekunder untuk kejadian, karakteristik pengobatan dan tentu saja dari CDI dilakukan. database termasuk informasi akuntansi granular tinggi sekitar 1,46 juta pasien medis diasuransikan meliputi periode 2006-2013, menjadi perwakilan untuk Jerman. Analisis ini didasarkan pada baru-onset CDI pada tahun 2012 pada pasien yang baik menerima terapi antibiotik rawat jalan untuk CDI atau dirawat di rumah sakit.

HASIL:
ICD-10 kode kejadian CDI pada tahun 2012 adalah 83 kasus per 100.000 penduduk. tingkat kematian secara keseluruhan dalam periode tindak lanjut dari 1 tahun yang 13,5% di rawat inap dengan diagnosis utama CDI, dibandingkan dengan 24,3% pada pasien rawat inap dengan diagnosis sekunder CDI (P <0,001), dan 7,1% pada pasien rawat jalan (P <0,001) . Di median, pasien dengan diagnosis sekunder CDI tetap secara signifikan lebih lama di rumah sakit (24 vs 9 hari, P <0,001). kekambuhan pertama CDI diamati pada 18,2% kasus dengan peristiwa indeks. Ada peningkatan risiko yang signifikan untuk mengalami kekambuhan kedua dan ketiga, mencapai 28,4% (P <0,001), dan 30,2% (P = 0,017), masing-masing. terapi antibiotik dari CDI pada pasien rawat jalan dilakukan terutama dengan metronidazole (di 90,8% dari peristiwa indeks, 60,0% dari kekambuhan pertama, dan 43,5% dari kekambuhan kedua).

KESIMPULAN:
Insiden yang dilaporkan CDI di Jerman lebih tinggi dari dijelaskan sebelumnya. Tingkat kekambuhan yang meningkat dengan jumlah kambuh, namun lebih rendah dari yang dilaporkan dalam literatur, meskipun dominasi pengobatan metronidazol pada pasien rawat jalan.


PENDAPAT:
Opini saya adalah kejadian infeksi Clostridium difficile (CDI) di Jerman adalah 5 sampai 20 kasus per 100 000 orang. Hal ini dapat diasumsikan bahwa angka ini terlalu rendah. Sebuah studi ekologi berdasarkan data rutin mengidentifikasi total 9.874 kasus di rumah sakit karena CDI, serta lebih 26 341 kasus dengan CDI sebagai penyakit penyerta pada tahun 2006. Sebelum ini, peningkatan dramatis dalam jumlah kasus yang diamati sejak tahun 2003. Dalam sejajar dengan perkembangan tersebut, jumlah kasus di-pasien dengan kejadian efek samping obat (ADES) meningkat di Jerman untuk setidaknya 5%. Sebuah analisis sekunder untuk tahun 2006 diidentifikasi CDI konsisten untuk Amerika Serikat, Inggris dan Jerman sebagai ADE paling umum di rumah sakit andal dikodekan dalam data rutin. Menurut data yang dilaporkan publik dari Lembaga Remunerasi Sistem Rumah Sakit (INEK), 20 173 kasus dirawat di rumah sakit untuk menerima pengobatan untuk CDI pada tahun 2012. CDI dilaporkan sebagai penyakit penyerta di 46 119 kasus ditangani. Angka-angka ini, seperti orang-orang yang disebutkan di atas, termasuk hanya disebut "inliers" yang mencakup 77% dari semua kasus. Berdasarkan ini dan tersedia CDI hanya terjadi setahun sekali, perkiraan terendah insiden di Jerman adalah 82 kasus per 100 000 orang. Angka ini sejalan dengan kejadian yang dilaporkan dalam sebuah tinjauan terbaru dari file data pasien AS. Keterbatasan persyaratan dokumentasi tambahan dibuktikan dengan perbedaan antara data CDI yang disediakan oleh sistem pelaporan yang didirikan dan orang-orang yang berasal dari data rutin. Itu akan salah untuk mengharapkan bahwa penyedia layanan akan mengumpulkan data yang identik untuk kepentingan publik beberapa kali, terutama dalam kualitas yang lebih baik. Akibatnya, data rutin harus digunakan untuk pengawasan di skala yang lebih luas.


Source: http://www.dfg.de/download/pdf/foerderung/grundlagen_dfg_foerderung/informationen_fachwissenschaften/lebenswissenschaften/rundgespraech_public_health/presentation_hamouda.pdf

Rabu, 26 Oktober 2016

Perkembangan Teknik Industri Di Indonesia

Nama              : Nadya Irmalia Azizah
Kelas               : 3ID01
Npm                : 37414765

Dari beberapa artikel yang say abaca mengenai perkembangan teknik industri di Indonesia dapat saya simpulkan bahwa sebelumnya banyak masyarakat salah mengenai pengertian tentang ilmu teknik industri, karena istilah industri dalam berbagai kasus sering dilihat dalam kaca mata sempit sebagai pabrik yang banyak bergelut dengan aktivitas manufakturing. Padahal, industri bisa diklasifikasikan secara luas yaitu mulai dari menghasilkan produk fisik (manufaktur) sampai ke jasa (service) yang non-fisik. Industri juga bisa membentang dalam pola aliran hulu-hilir sampai ke skala kecil-menengah-besar.
Kajian disiplin ilmu teknik industri bisa terfokus dalam ruang lingkup mikro di lantai produksi dan terus melebar luas mengarah ke problematika manajemen produksi. Manajemen ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian dan pengendalian sistem produksi dengan memperhatikan sistem lingkungan, aspek politik-sosial-ekonomi-budaya maupun hankam dalam setiap langkah pengambilan keputusan berdimensi strategik.
Kurikulum ilmu teknik industri juga menghendaki lulusan berwawasan teknologi sosiologis dan ekonomi dengan karakteristik dan keunggulan yang khas sehingga membedakan dengan disiplin ilmu keteknikan yang lainnya. Selain itu, Institute of Industrial Engineers (IIE) telah memformulasikan hakekat dan peran disiplin teknik industri dalam tiga topik yang dipakai sebagai landasan utama pengembangan disiplin ilmu teknik industri, untuk menghilangkan keragu-raguan dan menyamakan persepsi maupun peran yang bisa dikerjakan oleh profesi teknik industri. Lalu, bila mengacu pada ABET-Engineering Criteria 2000, maka seorang profesional Teknik Industri tidak saja harus menguasai kepakaran (hard-skill) Teknik Industri; tetapi juga harus memiliki wawasan, pemahaman, dan kemampuan/kompetensi lainnya (soft-skill).
Kemampuan soft skill seperti kemampuan untuk bekerja dalam kelompok (organisasi), pemahaman tentang tanggung jawab sosial dan etika profesi, kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dan kesadaran lingkungan (alam maupun sosial). Lalu, kepekaan tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi menyangkut berbagai macam isue kontemporer, aktual maupun situasional dan kemampuan berorganisasi, manajemen dan leadership.

Artinya, seorang profesional teknik industri tidak saja diharapkan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi profesi keinsinyuran (engineering) yang baik saja, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.

Sabtu, 04 Juni 2016

Kasus dan Analisis Hak Merk



Nama        : Nadya Irmalia Azizah
Kelas        : 2ID01
NPM         : 37414765


Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
 "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.

Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html

Analisis:
Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma


Hak Merk



Hak Merk

Nama        : Nadya Irmalia Azizah
Kelas        : 2ID01
NPM         : 37414765

Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.     Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.    Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.    Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.     Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.    Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.    Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.    Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.    Melindungi masyarakat konsumen ;
c.    Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.    Memberi gengsi karena reputasi;
e.    Jaminan kualitas.

Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
a.    Orang/Persoon
b.    Badan Hukum / Recht Persoon
c.    Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.     Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.    Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
      Apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Merek tidak dapat didaftar jika:
  • Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
3.    Fungsi Pendaftaran Merk
a.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b.    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Makna Simbol R , C, TM
1.     Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.    Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.    Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.     Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.    Pemegang Hak Cipta
3.    Obyek Ciptaan
4.    Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Hak Merk
1.     Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.    Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.    Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.    Perwarisan;
b.    Wasiat;
c.    Hibah;
d.    Perjanjian;
e.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4.    Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.    Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c.    Tidak memiliki daya pembeda;
d.    Telah menjadi milik umum; atau
e.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5.    Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a.    Atas prakarsa DJHKI;
b.    Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.    Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.    Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.     Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.    Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
6.    Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7.    Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8.    Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
9.    Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
      Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.    Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11.  Permohonan Pendaftaran Merek
a.    Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
b.    Pemohon wajib melampirkan:
·         surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
·         surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
·         salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
·         fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan

http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html

Pelanggaran Hak Cipta

Contoh Pelanggaran Hak Cipta: Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya...